EVA Pj Kemang Manis Resmi Laporkan Akun Tik Tok maryanayana ke Polres Empat Lawang

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang , literaturTv.id,.|| EVA PJ Kemang manis kecamatan Tebing Tinggi atas Nama EVA SARI Pada hari Rabu,19 ,februari,2025 Resmi laporkan akun tik tok Mariana ke polres Empat Lawang terkait dugaan pecemaran nama baik melalui sosial media,

Sesuai dengan ketentuan pasal
Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal ini merupakan perubahan kedua dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi Pasal 27A UU ITE:
Menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut.
Termasuk menista dan/atau memfitnah.
Sanksi untuk pelanggaran Pasal 27A UU ITE: Pidana penjara paling lama dua tahun, Denda paling banyak Rp400 juta.
Selain Pasal 27A, UU ITE ,
Ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2)
Teror online (Pasal 29)
UU ITE terbaru adalah UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  TIM MEDIA LITERATURTV.ID, SEGUNTANG.COM, DAN RADAR DEMOKRASI BERBAGI TAKJIL DI BULAN SUCI RAMADAN

Eva juga menyampaikan bahwa dirinya merasa di rugikan karena sepertinya Maryana itu sudah merasa tidak takut lagi dengan undang – undang yang berlaku sedangkan dirinya berdasarkan informasi juga aktivis kok dia malah memberikan contoh yang kurang baik

Baca Juga :  PEMBERLAKUAN KUHP BARU MEMBUAT PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA PROSEDUR HUKUM BERPOTENSI BERUJUNG PIDANA

Deki selaku aktivis Empat Lawang meminta kepada pihak polres Empat Lawang untuk menindak lanjuti laporan dari PJ kepala Desa tersebut ,karena ini sudah sering di lakukan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab dan ini akan membuat epek jerah bagi oknum yang selalu merugikan orang lain ( ungkap Deki )

Sambungnya Kalau hal ini di biarkan ini akan mencoreng nama baik aktivis di Empat Lawang,saya si belum terlalu kenal dengan Mariana itu tapi informasinya dia juga perna gabung dengan anggota aktivis Empat Lawang ini ( Tutup Deki )

Red

Berita Terkait

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan
SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.
Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak
Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA
GURU BAHASA INDONESIA SMPN 5 TEBING TINGGI HINA WARTAWAN: “CARI BERITA KE AKHIRAT”, FORKOM WARTAWAN SIAP LAPORKAN!
DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU
GEGER! DITUDUH CURI SAWIT, DERLI ROMADON DIPUKULI, MATA DILAKBAN RAPAT,SETELAH 1 BULAN LEBIH KINI HARUS DI LARIKAN KE RUMAH SAKIT. KELUARGA: NO JUSTICE NO PEACE!
Berita ini 651 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.

Sabtu, 18 April 2026 - 11:44 WIB

Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 11:15 WIB

Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Senin, 13 April 2026 - 17:17 WIB

GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA

Berita Terbaru