EVA Pj Kemang Manis Resmi Laporkan Akun Tik Tok maryanayana ke Polres Empat Lawang

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang , literaturTv.id,.|| EVA PJ Kemang manis kecamatan Tebing Tinggi atas Nama EVA SARI Pada hari Rabu,19 ,februari,2025 Resmi laporkan akun tik tok Mariana ke polres Empat Lawang terkait dugaan pecemaran nama baik melalui sosial media,

Sesuai dengan ketentuan pasal
Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal ini merupakan perubahan kedua dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi Pasal 27A UU ITE:
Menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut.
Termasuk menista dan/atau memfitnah.
Sanksi untuk pelanggaran Pasal 27A UU ITE: Pidana penjara paling lama dua tahun, Denda paling banyak Rp400 juta.
Selain Pasal 27A, UU ITE ,
Ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2)
Teror online (Pasal 29)
UU ITE terbaru adalah UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  DUGAAN KORUPSI ANGGARAN DESA RANTAU KASAI TAHUN 2025: BELANJA RATUSAN JUTA DITANYA KEWAJARANNYA

Eva juga menyampaikan bahwa dirinya merasa di rugikan karena sepertinya Maryana itu sudah merasa tidak takut lagi dengan undang – undang yang berlaku sedangkan dirinya berdasarkan informasi juga aktivis kok dia malah memberikan contoh yang kurang baik

Baca Juga :  H. Heri Julius, S.Sos, MM, Anggota Komisi IV DPRA, Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Aceh

Deki selaku aktivis Empat Lawang meminta kepada pihak polres Empat Lawang untuk menindak lanjuti laporan dari PJ kepala Desa tersebut ,karena ini sudah sering di lakukan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab dan ini akan membuat epek jerah bagi oknum yang selalu merugikan orang lain ( ungkap Deki )

Sambungnya Kalau hal ini di biarkan ini akan mencoreng nama baik aktivis di Empat Lawang,saya si belum terlalu kenal dengan Mariana itu tapi informasinya dia juga perna gabung dengan anggota aktivis Empat Lawang ini ( Tutup Deki )

Red

Berita Terkait

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit
Kolaborasi Hebat: Desa Kemang Manis dan Lapas Kelas II.B Empat Lawang Gelar Posyandu dan Berobat Gratis untuk Balita dan Lansia
Miris! Menu MBG SDN 16 Lintang Kanan Hanya Tempe Kecil & Nasi Bercampur Sekam, Minta Pihak Berwenang Beri Sanksi Tegas
Berita ini 654 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:58 WIB

Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:34 WIB

Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB