LAHAT, SUMSEL – Kasus pembangunan jalan cor beton di Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, yang diduga memiliki banyak kekurangan, menjadi sorotan publik setelah ditemukan ketebalan hanya 14 cm dan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Nilai kontrak proyek yang seharusnya memiliki spesifikasi lebar 4 meter dan tebal 20 cm mencapai Rp471.225.000,-, dengan kontraktor CV. Adeeva Karya menangani pekerjaan tersebut.
LSM Gerhana mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan, antara lain ketebalan jalan yang tidak sesuai, batu krokos dicampur tanah bahkan dilapisi plastik hitam, serta adukan semen hanya menggunakan setengah sak per campuran. Pengawas lapangan dan beberapa tokoh masyarakat juga diduga menerima uang tutup mulut. LSM telah mengajukan permintaan audit ke BPK dan akan melaporkan kasus ke Kejaksaan Tinggi Sumsel serta KPK.
Ketua Umum LSM Gerhana bersama Cenci Riestan (Ketua DPK Empat Lawang dan anggota pengurus LSM) serta Ramlan, SH (Wakil Ketua 1 DPN Gerhana), menyatakan dugaan keterlibatan pihak dinas terkait dalam kasus ini. “Proyek ini sarat manipulasi dan jelas merugikan masyarakat,” ujar Cenci Riestan.
Dalam konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Makmun Abd Ghoni, SH, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lahat, menegaskan bahwa pihak kontraktor dan OPD teknis harus bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan kualitas pekerjaan. “Kalau ada yang kurang dan salah dalam pelaksanaan, selama masa pemeliharaan sekitar 120 hari, proyek tersebut harus diperbaiki. Jangan sampai merugikan rakyat dan menyebabkan kerugian uang negara,” tegasnya.
Saat ini pihak kontraktor dan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kecurangan. Tim investigasi LSM Gerhana juga akan mengumpulkan bukti lebih lanjut dan mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus pembangunan tidak sesuai standar lainnya di daerah Lahat.
( Tim editing redaksi literatuTv.id. )









