Empat Lawang, Indonesia — Kehadiran sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap di areal kebun sawit milik PT Elap/KKST memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejak penangkapan Andika, Ketua Koperasi Plasma Lintang Pinang Abadi, suasana di sekitar perkebunan di Kecamatan Lintang Kanan dan wilayah sekitarnya terasa tidak lazim.
Warga melaporkan bahwa personel Brimob tampak berjaga dan berpatroli di area perkebunan, seolah-olah menjadi pengamanan khusus bagi perusahaan swasta tersebut. Situasi ini menimbulkan keresahan, mengingat kawasan tersebut bukanlah daerah konflik maupun lokasi yang sedang diterapkan status keamanan khusus.
Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan dasar hukum penempatan aparat bersenjata di lahan yang status HGU-nya disebut belum jelas. Selain itu, PT Elap/KKST juga diduga belum menyelesaikan kewajiban terkait BPHTB dan pembagian hasil plasma kepada petani.
“Warga merasa seperti sedang diawasi dan ditekan. Padahal ini tanah masyarakat, dan perusahaan masih banyak persoalan yang belum beres,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penangkapan Andika sebelumnya juga menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap petani yang menuntut hak plasma. Kehadiran aparat bersenjata setelah kejadian itu memperkuat kekhawatiran bahwa perusahaan mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.
Pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kehadiran Brimob di kebun mereka. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menjelaskan dasar dan prosedur penugasan anggotanya di lingkungan perusahaan swasta.
Pengamat agraria menilai situasi ini berpotensi memperburuk konflik antara perusahaan dan petani di Empat Lawang, serta menimbulkan preseden buruk terkait penggunaan aparat negara untuk kepentingan privat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera turun tangan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, tanpa intimidasi, dan tidak memihak pada pihak tertentu.( Sumber berita rilis )
Red










