Empat Lawang,Sum-Sel,literraturtv.id,.Pj kepala desa Lubuk sepang kecamatan PENDOPO kabupaten Empat Lawang terindikasi korupsi dana Desa tahun 2023-2024, mintak aparat penegak hukum lakukan audit dan uji petik dana desa tersebut,karena di duga kepala desa tersebut tidak bisa bekerja,
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa kepala desa tersebut dalam pembuatan Surat pertanggung jawaban ( SPJ ) semua bayar ,buat siskudes juga bayar, dan bayar jasa tersebut tidak la sedikit besaran Rp.5 juta sampai Rp,10 juta belum lagi pembayaran PBB dari mana anggrannya,
Sala satu aktivis ternama di empat lawang menyampaikan jika memang demikian kami harap bapak bupati empat lawang pecat saja Pj kepala desa tersebut karena dia berasal dari ASN ( aparatur sipil negara ) dan kenapa tidak bisa buat laporan, ( ungkap Handoko )
Sambungnya jika semua laporan di bayar bagaimana tidak korupsi jelas hal tersebut perbuatan melawan hukum dengan undang
Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Sementara itu pj kepala desa tersebut tidak mau memberikan tanggapan terhadap media tapi sayangnya PJ kepala desa tersebut abaikan konfirmasi awak media damapi berita ini di terbitkan,
Sedangkan di media sosial masyarakat empat lawang berharap aktivis dan wartawan ungkap kepala desa yang kurupsi dengan harapan aparat penegak hukum bekerja dengan tegak lurus tamapa pandang bulu.
“Ini adalah bentuk laporan secara publik”
Adapun realisasi yang di laporkan melalui aplikasi jaga adalah :
Informasi Penyaluran Dana Desa
Pagu
Rp. 897.458.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 364.732.600 40.64
2 Rp 532.725.400 59.36
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 500.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 25.303.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 105.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 22.169.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.597.800
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 8.515.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 23.310.840
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 7.920.000
Pembinaan PKK Rp 10.224.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 100.390.000
Keadaan Mendesak Rp 39.600.000
@#red









