LSM GEMOY Pertanyakan Hasil Penyidikan Lapdu korupsi MAN 2 Kepada Kejari Lubuklinggau

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Literaturtv.id |

Ketua LSM GEMOY, Ferry menyayangkan sikap Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang belum menetapkan tersangka dalam menangani laporan dugaan perkara pungli MAN 2 Kota Lubuklinggau.

Diketahui dari hasil dialog pada pertemuan antara pelapor dengan Pihak Kejaksaan Lubuklinggau bagian Pidsus pada Selasa 15 April 2025 terkait klarifikasi laporan yang menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, namun Pihak kejaksaan belum melanjutkan laporan kami dengan alasan “tidak ditemukan tindak pidana korupsi”. Kami berasumsi sepertinya ada keganjilan dalam penanganan perkara ini oleh Pihak Kejari Lubuklinggau. Laporan ini sudah kami tembuskan ke Kejati Sumsel,”ujar Ferry kepada wartawan (Jumat,18/04/2025).

Laporan dugaan korupsi terkait adanya dugaan pungli berkedok sumbangan senilai Rp.4.000.000,- kepada orangtua/walisiswa tahun pelajaran 2024-2025. Oknum Sekolah dan Oknum Komite MAN 2 dilaporkan oleh LSM Gemoy ke. Kejari Lubuklinggau. Uang 4 Juta tersebut berdasarkan Kwitansi atas nama sekolah MAN 2 dan keterangan via WA Pihak Sekolah adalah Biaya Daftar Ulang (Registrasi) Calon Siswa Baru = Rp. 4.000.000,-
, Jumlah tsb diangsur dua kali :
* Utk yg wajib 2,5 jt ( Seragam + Atribut ) = Dari tgl 16 – 22 April 2024
* Utk yg sisanya 1,5 jt = Dari tgl 23 April – 15 Mei 2024

Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau wali siswa, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan jangka waktu. Dalam hal ini menurut dia, apa yang disampaikan Jaksa tersebut menunjukkan proses perkara ini terindikasi belum tegas dalam hal pemberantasan. tindak pidana korupsi dalam lingkungan sekolah dan seakan ‘tebang pilih’ sehingga kuat dugaan kejaksaan memang sengaja menginginkan penanganan perkara tidak dilanjutkan yang pada akhirnya berbagai macam cara-pun dilakukan sebagai alibi.

Baca Juga :  Orangtua Robert Marlando Harahap Ragukan Penyebab Kematian Anaknya Akibat dari Overdosis Miras dan Narkoba

Dugaan Ketua Gemoy Ferry cukup beralasan, bahwa dugaan kegiatan pungli di lingkungan sekolah dengan alasan komite di kota Lubuklinggau sudah menjadi rahasia umum dan ini akan menjadi semakin merajalela, apabila laporan kami tidak ada ketegasan maka sangat berimbas pada dunia. pendidikan dan generasi bangsa. Bagaimana orangtua yang tidak mampu ingin menyekolahkan anaknya jika sekolah negeri yang sudah diberikan Dana Pemerintah masih meminta bayaran uang pembangunan, uang iuran dan terindikasi adanya jual beli seragam sekolah yang wajib mereka beli di Sekolah alasan hasil putusan komite. Kenyataan bagi orangtua yang tidak mampu untuk seragam sekolah saja kadang pakaian seragam sekolah kakaknya untuk adiknya jika memang tidak ada biaya untuk membeli. Faktanya ada kesan memaksa oleh oknum Pihak Sekolah untuk menebus bayaran alasan hasil komite agar ortu membayar uang seragam, sepatu, Jilbab, Jas dan lain-lain yang wajib, sudah ditetapkan jumlahnya dan sudah ditentukan waktunya untuk dilunasi. Jika belum lunas maka siswa saat belajar dipanggil pihak sekolah mengaku pihak komite untuk ditanya kapan membayar, melunasi, mencicil. Ini menurut kami sangat menciderai dunia pendidikan. Sebab sekolah bukan ajang bisnis, ungkap Ferry.

Pemerintah Indonesia bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan sudah menghabiskan anggaran yang sangat besar untuk pendidikan, agar semua warga negara mendapat hak pendidikan yang layak dan dapat bersekolah tanpa ada kendala apapun.

Ini sangat jelas, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Sekolah MAN 2 Lubuklinggau terkesan belum ada ketegasan dan seakan tebang pilih dan seolah hanya mencari alibi.

Menurut kami sudah jelas bahwa sesuai Permenag dan Permendikbud sekolah dilarang lakukan jual beli seragam dan lakukan pungutan. Pungutan dan pemerasan sudah jelas termasuk tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor Pasal 12 huruf (e) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Kalau tidak tegas, tidak berani dan tidak bisa menetapkan bukti-bukti dalam menangani kasus ini, lebih baik bubarkan saja dari pada menghabiskan uang negara,” ujar Ferry mengigatkan bahwa oknum Pihak Kepsek dan oknum Pihak Komite MAN 2 ialah oknum yang bermasalah karena diduga telah melakukan korupsi.

Baca Juga :  Dian Burlian Akan Ajukan Pledoi Atas Kasus Novi Binti A.Gani


Gambar : Bukti Laporan Pengaduan LSM Gemoy

Oleh karena ini, Kami LSM Gemoy menegaskan akan membuat surat permohonan resmi tentang hasil penyidikan dan akan menarik laporan kami untuk selanjutnya akan diteruskan ke Kejagung dan Komisioner Kejaksaan RI di Jakarta. Pencabutan laporan cukup beralasan, telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 pada Bab II Pasal 4, bahwa laporan tersebut telah memenuhi jumlah hari yakni selama 30 hari kerja,”Atas dasar itu saya selaku Ketua LSM Gemoy dan rekan saya Wawan Kuntoro selaku Sekjen akan mencabut laporan dan akan melaporkan kasus ini ke kejagung dan ke komisioner Kejaksaan di Jakarta. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta,”kata Ferry dalam keterangan di Jumat 18 April 2025.
(Binsar Siadari)

Berita Terkait

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DILAPORKAN KE POLRES LUBUKLINGGAU
LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.
DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.
PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU TERIMA PENYAMPAIAN RAPERDA RPJMD 2025–2029
PEMKOT LUBUK LINGGAU TERUS UPAYAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN, SELASA 16/12/2025:
Sebanyak 1761 honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau resmi menerima SK,, Senin 15/12/2025:
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:34 WIB

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DILAPORKAN KE POLRES LUBUKLINGGAU

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:41 WIB

LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:33 WIB

DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:07 WIB

PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:00 WIB

DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB