Dian Burlian Akan Ajukan Pledoi Atas Kasus Novi Binti A.Gani

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Linggau, Literatur TV.com

Novi Binti A. Gani Pelaku penyiram air
di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman 2 tahun 6 Bulan, Setelah mejalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Lubuk Linggau selama 3 bulan, akhir nya jaksa penuntut umum (JPU) Menuntut NOVI dengan tuntutan 1, tahun 8 Bulan,

Menyikapi perihal tersebut kuasa hukum Novi binti A.gani Dian Burlian, SH,. MH. yang terkenal sebagai pengacara wong cilik di kota lubuk Linggau akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami kuasa hukum dari Novi binti A.gani dalam hal ini tuntutan jaksa penuntut umum terlalu berat dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, Karena Novi melakukan tindakan itu untuk Bela diri dari ancaman dan teror dari korban, maka dari itu hari ini Senin 12 Ok toner 2024, kami telah mengajukan Nota pembelian atau Pledoi atas tutuntan JPU. kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. atas dasar pertimbangan perlindungan hak – hak anak dan perempuan dan ke manusiaan ,” ujar Dian pada awak media Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga :  Kondisi Jenazah Janggal, Orangtua Robert Marlando Harahap Ragukan Kematiannya Disebabkan Overdosis Miras dan Narkoba.

Tak hanya menyampaikan keberatannya Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum Dian Burlian, SH., MA. juga meminta agar awak media mengawal kasus ini.

Baca Juga :  Dana Hibah Bawaslu Lubuklinggau Menjadi Sorotan Pengembalian 600 Juta dari 8,5 Miliar

“Melalui media cetak dan elektronik, YouTube , tiktok dan Facebook serta IG. meminta do’a dan dukungan nya semoga ibu Novi bisa di hukum dengan hukuman yang seringan – ringannya. Sehingga ibu Novi bisa segera berkumpul bersama anak -anaknya kembali seperti semula , ” tutupnya

Dian Burlian, SH.,MA., Dr. Bukhori, SH., MH dan Dian, SH. Yang tergabung sebagai pengacara Wong Cilik di kota lubuk Linggau Sudah menyiapkan srkanario pembelaan terhadap MOVI BIN A. GANI.

Berita Terkait

LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.
DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.
PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU TERIMA PENYAMPAIAN RAPERDA RPJMD 2025–2029
PEMKOT LUBUK LINGGAU TERUS UPAYAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN, SELASA 16/12/2025:
Sebanyak 1761 honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau resmi menerima SK,, Senin 15/12/2025:
Buruh Tani Warga BM II, Gugat PT. LONSUM di PN LUBUKLINGGAU.
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:41 WIB

LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:33 WIB

DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:07 WIB

PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:00 WIB

DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:45 WIB

DPRD KOTA LUBUKLINGGAU TERIMA PENYAMPAIAN RAPERDA RPJMD 2025–2029

Berita Terbaru