Lubuk Linggau, Literatur TV.com
Novi Binti A. Gani Pelaku penyiram air
di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman 2 tahun 6 Bulan, Setelah mejalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Lubuk Linggau selama 3 bulan, akhir nya jaksa penuntut umum (JPU) Menuntut NOVI dengan tuntutan 1, tahun 8 Bulan,
Menyikapi perihal tersebut kuasa hukum Novi binti A.gani Dian Burlian, SH,. MH. yang terkenal sebagai pengacara wong cilik di kota lubuk Linggau akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami kuasa hukum dari Novi binti A.gani dalam hal ini tuntutan jaksa penuntut umum terlalu berat dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, Karena Novi melakukan tindakan itu untuk Bela diri dari ancaman dan teror dari korban, maka dari itu hari ini Senin 12 Ok toner 2024, kami telah mengajukan Nota pembelian atau Pledoi atas tutuntan JPU. kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. atas dasar pertimbangan perlindungan hak – hak anak dan perempuan dan ke manusiaan ,” ujar Dian pada awak media Sabtu (19/10/2024).
Tak hanya menyampaikan keberatannya Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum Dian Burlian, SH., MA. juga meminta agar awak media mengawal kasus ini.
“Melalui media cetak dan elektronik, YouTube , tiktok dan Facebook serta IG. meminta do’a dan dukungan nya semoga ibu Novi bisa di hukum dengan hukuman yang seringan – ringannya. Sehingga ibu Novi bisa segera berkumpul bersama anak -anaknya kembali seperti semula , ” tutupnya
Dian Burlian, SH.,MA., Dr. Bukhori, SH., MH dan Dian, SH. Yang tergabung sebagai pengacara Wong Cilik di kota lubuk Linggau Sudah menyiapkan srkanario pembelaan terhadap MOVI BIN A. GANI.









