Empat Lawang,LiteraturTv.id.Sumatera Selatan – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Anggota DPRD aktif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Saipul Zahri, diduga masih menjadi pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
Informasi ini mencuat setelah tim wartawan melakukan konfirmasi langsung ke SPBU Talang Gunung. Selain itu, dugaan ini diperkuat dengan unggahan video di media sosial Facebook oleh akun bernama Nirwana, yang diduga merupakan rekaman dari seorang pegawai Pertamina yang telah membagikan ke sosial media
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3): UU ini mengatur tentang kode etik dan larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: PP ini juga menyinggung tentang larangan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan bagi anggota DPRD.
3. Kode Etik DPRD: Setiap DPRD memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan larangan bagi anggotanya. Kepemilikan bisnis yang berpotensi konflik kepentingan dapat melanggar kode etik ini.
4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri: Meskipun bukan undang-undang, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seringkali menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait rangkap jabatan dan konflik kepentingan.
Sebagai anggota DPRD, Saipul Zahri memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk dalam hal perizinan, distribusi, dan pengawasan SPBU. Jika yang bersangkutan masih menjadi pemilik SPBU, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan memiliki kepentingan pribadi dalam bisnis SPBU-nya.
Hingga berita ini diturunkan, Saipul Zahri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kepemilikan SPBU tersebut. Pihak Pertamina juga belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan SPBU Talang Gunung.
Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) diharapkan dapat mengawal kasus ini hingga tuntas. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah Saipul Zahri melanggar aturan atau tidak. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
@red










