Lubuk Linggau,Literaturtv.id
Dian Burlian, SH., MA. memang luar biasa,itulah kata kata yang pantas kita sematkan kepada nya pasalnya pengacara yang di kenal masyarakat dengan sebutan “PENGACARA WONGCILIK”Pada hari ini menunjukkan konsistensinya dalam membela wong cilik, dia Rela menempuh perjalanan darat selama 10 jam dan melampaui satu provinsi dari kota Jambi menuju kota Curup di provinsi Bengkulu hanya demi membantu M. Refan. Bocoh 13 tahun yang masih duduk di kelas 3 SD. Berasal dari Desa Sambi Rejo kecamatan Selupu Rejang kab. Rejang Lebong provinsi Bengkulu. yang tersandung dengan masalah hukum, di PPA. POLRES REJANG LEBONG.
Sa’at di konfirmasi beberapa wartawan di polres rejang Lebong Dian Burlian SH MA. Menjelaskan bahwa Dia Ke Mapolres Rejang Lebong, untuk memberikan bantuan hukum secara prodeo (bantuan hukum gratis ) terhadap anak seorang miskin,vburuh tani yang di perlukan tidak adil. Di mana dari 7 orang yang bermasalah dengan hukum tetapi hanya Anak RD. yang ditahan dan di proses, enta itu di titipkan, enta itu di bina dan enta itu di rehab terserahlah.
Tetapi yang menjadi pertanyaan dari 7 orang anak bermasalah dengan hukum ini.
1. KENAPA HANYA ANAK RD YANG KENAKAN….?
2. KENAPA YANG LAIN TIDAK DI KENAKAN….?
3. APAKAH KARENA RD. ANAK BURUH TANI YANG MISKIN….??
tegas DIAN BURLIAN SH MA.
Namun tadi hasil dari koordinasi dengan Kanit PPA. Rejang Lebong, walau sempat beradu argumen tetapi hasil kesepakatan sementara bahwa ANAK RD ini tidak di PROSES SECARA HUKUM.
KANIT PPA MENEGASKAN BAHWA ANAK RD INI TIDAK KAMI PROSES SECARA HUKUM.
Walaupun demikian kita tetap namun menunggu hasil penelitian dari BAPAS Rejang Lebong. Apakah di kembalikan ke Orang Tuah atau harus mengikuti proses trafi mental selama waktu tertentu. Jelas Dian Burlian, SH MA.
Menurut Dian Burlian, SH., MA. Apapun namanya itu adalah ” Hukuman ” Hanya Karena pelakunya anak dibawah umur maka hukumnya berbentuk trafi ataupun Rehabilitasi. Tetapi tetap hukum itu.
Masih menurut Dian Burlian SH MA. Beliau mintak anak ini di kembalikan secepatnya ke pada orang tuanya.
Sekedar informasi bahwa orang tuanya anak RD ini ibunya buru tani di perkebunan milik penduduk dan ayahnya bekerja serabutan.
Setelah tim pengacara Wong Cilik dapat informasi dari Sorang wartawan di kota Curup tentang Anak RD ini.
Saya dan tim langsung berangkat ke kota Curup tegas Dian Burlian SH MA.
Memang Pengaca satu ini mempunyai visi dan misi yang jelas dalam pembelaan hukum bagi wong cilik yang termarjinalkan semoga kisanya Dian Burlian, SH., MA. Dapat menginspirasi para pengacara di Indonesia agar lebih banyak yang peduli pada wong cilik yang lemah.









