Empat Lawang,Literatur tv.id,Pupuk subsidi yang seharusnya di Nikmati oleh Kelompok Tani tapi Di Empat Lawang Berbeda karena Oknum melakukan penjualan Pupuk subsidi tersebut ke Toko TANI.
Berdasarkan Hasil Penulusuran Tim sudah di Temukan di beberapa Toko yang ada Di Empat Lawang tepatnya Di kecamatan Pendopo,Muara Pinang,dan Kecamatan,Tebing Tinggi,Tim media Lagi upaya mencari Informasi siapa Koordinatornya.
Sesuai dengan aturan dan Undang-undang Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jenis Pupuk tersebut adalah urea dan Phoska banyak beredar di Toko Toko
Tim Juga lagi mencari informasi Dalang semua penyelundupan barang subsidi tersebut
Berdasarkan berita informasi ini kami harapkan pihak aparat penegak Hukum harus bertindak Tegas untuk lakukan penyelidikan
Salah satu LSM/aktivis menyampaikan untuk memberikan surat Laporan ke POLDA Sum-Sel untuk di Tindak lanjuti (ungkap inisial R )
Sementara itu KAPOLRES Empat Lawang masih Upaya konfirmasi terkait adanya dugaan pemberian UPETI yang di berikan oleh oknum tersebut dengan siapa dan jika memang tidak ada dugaan tersebut masyarakat mintak pihak POLRES Empat Lawang Harus Tindak Tegas oknum Kordinator Tesebut
Adapun Sumber PUPUK tersebut di jemput Dari Kabupaten LAHAT menuju Empat Lawang per Minggunya berkisaran 2 ( dua ) kali,
Berita ini di Terbitkan Berdasarkan kepercayaan Masyarakat dan apabila ada klarifikasi dari Pihak terkait akan Di terbitkan kembali
Bersambung……..
#@,REDAKSI,,,









