Lubuk Linggau, Literaturtv.id
Novi Warga Desa Lubuk Mas, kec. Rawas Ulu kab. Musirawas Utara. sebagai terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Adenan 34 warga desa lubuk mas kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, divonis 14 bulan penjara.
Menurut DIAN BURLIAN, SH. MA. Vonis tersebut 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula Novi dituntut jaksa penuntut umum 20 bulan penjara, namun Majelis hakim memutuskan 14 bulan penjara dan dipotong masa tahanan , hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Sa’at di tanya wartawan Dian Burlian SH, MA. yang dikenal sebagai Pengacaranya Wong cilik tempat didepan kejaksaan kata Lubuklinggau 25 Oktober 2024.
Masih menurut Dian Burlian, SH. MA., Kedatangan saya hari ini ke-kejaksaan Lubuklinggau untuk Eksekusi keputusan hakim terhadap kelien saya saudari Novi. BINTI AGANI. sebagai terdakwa penyiraman Air keras terhadap korban Adenan warga Desa Lubuk Mas beberapa bulan yang lalu
Pada sidang keputusan Senin 21 Oktober 2024 Hakim telah memutuskan Klin, saya divonis oleh hakim 14 bulan penjara.
Awalnya saya dan rekan-rekan blum menerima putusan tersebut, masih pikir-pikir apakah terimah atau naik banding Namun setelah saya berkoordinasi kepada terdakwa dan pihak keluarganya dan rekan – rekan pengaca wong cilik, akhirnya kami sepakat untuk menerima putusan tersebut dengan ikhlas artinya tidak ada upaya hukum lain lagi ,”ujar Bang Dian. Karena suda mempunyai kekuatan hukum tetap.
Walaupun demikian bukan berarti perjuangan Kita Membela Novi, binti A. Gani. sudah berakhir….
Memang upaya hukum, tidak ada lagi, tetapi kata Dian Burlian, dia akan mengupayakan Upaya lain seperti PB, CB Atau CMB. Untuk meringankan beban ibu NOVI. tegas Dian Burlian.









