Pengacara Abdul Aziz, SH Siap Kawal Sidang Kasus Pengeroyokan Di Kantor Camat Rawas Ilir Muratara Terhadap Kliennya

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Pengacara Abdul Aziz, SH

Lubuklinggau , Sumatera Selatan – Literatur.id |

Sidang perdana Iwan, tersangka pengeroyokan di Kantor Camat Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat perhitungan hasil suara Pilkada 27 November 2024 lalu dijadwalkan hari ini, Rabu, 26 Februari 2025.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan Iwan CS itu mengakibatkan korban Eddy Saputra Alias Dalok mengalami luka.

Dikutip dari laman SIPP PN Lubuk Linggau, sidang perdana tersangka Iwan diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH, MH dan Leonita Quamila Zakaria, SH.

Sidang perkara pengeroyokan tersebut didaftarkan pada Rabu 19 Februari 2025 dengan Nomor perkara 89/pid.B/2025/PN Llg.

Tersangka Iwan sendiri ditangkap 5 Desember 2024 oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara bersama Jatanras Polda Sumsel saat kabur ke Kota Palembang usai melakukan pengeroyokan.

Abdul Azis, SH selaku Kuasa Hukum korban Eddy Saputra Alias Dalok membenarkan hari ini sidang perdana kasus pengeroyokan yang dialami kliennya.

Abdul Aziz berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya dan dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP point (b) dengan ancaman sembilan tahun penjara yakni pengeroyokan dengan menyebabkan luka berat.

“Kita akan kawal kasus ini di persidangan dan korban secara prinsip siap hadir di persidangan,” tegas Abdul Aziz, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu Abdul Azis berharap dalam persidangan nantinya terungkap secara terang benderang motif pengeroyokan yang dilakukan terhadap kliennya.

Baca Juga :  Polres Muratara Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Kurir Diamankan di Rumahnya

Ia menduga ada aktor intelektual dibalik pengeroyokan terhadap korban dan harus digali dalam persidangan.

Ditambahkan Abdul Aziz, kasus yang terjadi di ruang publik dalam tahapan Pilkada ini harus menjadi atensi penegakkan hukum. Khususnya Polres Muratara karena baru satu tersangka yang tertangkap. Sementara tiga orang lainnya atau lebih belum tertangkap.

“Saya berharap Polres Muratara dan Polda Sumsel memberikan atensi khusus atas peristiwa ini dengan menangkap pelaku lain,” harapnya.

Sebelumnya Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-skasi kejadian pengeroyokan berawal Rabu 27 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat korban sedang bersama Gapuk dan Lok di Kantor Kecamatan Rawas Ilir.

Kemudian datang tersangka Iwan dan temannya mendekati korban Edi Saputra. Saat itu Iwan menepuk pundak belakang Dalok dan mengatakan “Apo Kabar Lur”. Lalu dijawab oleh korban Edi Saputra “Kabar baik”.

Namun tiba-tiba Widodo teman dari Iwan langsung mengatakan “Jangan Keras Nian Suaro di Dusun Tu”.

“Kemudian Widodo langsung meninju korban Edi Saputra kearah kepala korban,” terang AKP Sofyan Hadi.

Selanjutnya kata AKP Sofyan Hadi, korban berlari ke arah teras depan Kantor Camat Rawas Ilir.

Saat di teras kantor camat tersebut, tersangka Iwan kembali mendatangi korban, bersama Hendri, Hengki dan Widodo.

Baca Juga :  Polres Muratara Gelar Upacara Sertijab Kasat Reskrim. AKP Sofian Hadi Dipercaya Menjabat di Ditpropam Polda Sumsel

Kemudian tersangka Iwan langsung meninju korban berkali kali menggunakan tangan kosong. Diikuti dengan Hendri menusuk korban dengan menggunakan pisau ke punggung korban.

Lalu Widodo ikut meninju korban berkali kali, sedangkan Hengki melompat menerjang korban lalu menarik baju korban.

Sehingga korban tidak dapat melarikan diri sambil meninju korban berulang kali.

Saat pemukulan terhadap korban terjadi sambung AKP Sofyan Hadi, Hendri terus melakukan penusukan terhadap korban berulang kali ke arah kepala.

Ketika pemukulan terus berlangsung, Iwan mengambil Button stick Milik anggota Polri Bripka Hendri Sales yang melakukan pengamanan.

“Button stick tersebut terlepas dan terjatuh di teras lantai saat Bripka Hendri Sales berusaha melerai,” tegas AKP Sofyan.

Kemudian dengan menggunakan button stick tersebut , tersangka Iwan melakukan pemukulan ke arah kepala korban berulang kali.

Tidak lama kemudian korban berhasil melepaskan diri dari para pelaku dan berlari menyelamatkan diri dan para pelaku juga pergi dari tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut korban Edi Saputra mengalami luka robek pada bagian punggung dekat pundak sebelah kiri.

Selain itu luka robek pada bagian punggung bawah luka robek pada kepala bagian atas.

Serta luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada bagian kening benjol pada bagian kepala dibawah kelopak mata sebelah kiri.

(Binsar Siadari)

Berita Terkait

Warga Batu Gajah Baru Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polsek Rupit
AKBP Rendy Pimpin Penyaluran Bansos Polres Muratara untuk Masyarakat Enam Polsek
Polsek Rawas Ilir Bagikan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Polres Muratara Gagalkan Peredaran Ekstasi di Jalinsum, Dua Pengedar Asal Jambi Diamankan
Polres Muratara Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Kurir Diamankan di Rumahnya
Polres Muratara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pemuda dengan Barang Bukti Sabu
Sekwan DPRD Musi Rawas Gelar Sosialisasi Sistem Perpajakan Digital Coretax
Pernyataan Sepihak Plt Kadis PUPR Muratara Soal Jembatan Sungai Awi Picu Reaksi Wartawan: Ketua LSM KCBI Minta Evaluasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:35 WIB

Warga Batu Gajah Baru Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polsek Rupit

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:37 WIB

AKBP Rendy Pimpin Penyaluran Bansos Polres Muratara untuk Masyarakat Enam Polsek

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:44 WIB

Polsek Rawas Ilir Bagikan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:16 WIB

Polres Muratara Gagalkan Peredaran Ekstasi di Jalinsum, Dua Pengedar Asal Jambi Diamankan

Senin, 5 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polres Muratara Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Kurir Diamankan di Rumahnya

Berita Terbaru