MURATARA, SUMSEL – LITERATURTV.ID |
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria asal Provinsi Jambi berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau – Jambi KM 83, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Minggu malam (4/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Rivaldo Setiawan Bin Wancik (25), seorang pedagang beralamat di Desa Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan Jojo Handoko Bin Kiam (31), seorang wiraswastawan yang tinggal di Kelurahan Sungai Banteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi total 13 butir pil ekstasi. Rinciannya, sembilan butir pil berwarna hijau dengan logo Granat dan empat butir pil berwarna merah muda dengan logo Milenial, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,39 gram. Selain itu, satu unit mobil merk Ayla berwarna kuning yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
Berdasarkan kronologis penangkapan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika melintas di wilayah hukum Polres Muratara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Petugas yang mendapat perintah langsung kemudian melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku.
Saat penghadangan, salah seorang tersangka sempat mencoba membuang satu paket plastik klip bening yang kemudian diketahui berisi pil ekstasi. Namun, upaya tersebut gagal karena kesigapan petugas. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti ekstasi tersebut adalah milik mereka.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Keduanya kini berstatus sebagai pengedar.
Kapolres Muratara melalui Kasat Reserse Narkoba menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan sampel ekstasi ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua tersangka.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen
Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk narkotika jenis ekstasi yang memiliki daya rusak tinggi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muratara.
Penulis : Binsar Siadari
Editor : Binsar Siadari
Sumber Berita : Polres Musi Rawas Utara









