Rumah Guru SMP Di Lubuk Linggau Di Eksekusi Oleh PN Lubuk Linggau Ini Kata Kuasa Hukum Dian Burlian

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Linggau, Literatur tv.id
Rumah seorang guru SMP di Lubuk Linggau, Ibu Rina, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau atas permintaan Bank BCA cabang Lubuk Linggau. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan hak tanggungan (HT) yang memiliki kekuatan eksekutorial, namun tanpa melalui proses pengujian di pengadilan. Tindakan ini memicu polemik hukum dan mempertanyakan keadilan dalam pelaksanaannya.

Kasus bermula dari warisan utang mendiang Ali Azwar, ayah Ibu Rina, sebesar Rp1,2 miliar kepada Bank BCA sejak tahun 2010. Ironisnya, pinjaman tersebut tidak memiliki perlindungan asuransi. Setelah Ali Azwar wafat, Ibu Rina hanya mampu membayar bunga utang tersebut. Satu persatu aset keluarga pun lenyap—rumah pertama dijual untuk membayar bunga, rumah kedua dilelang tanpa pemberitahuan, dan rumah ketiga akhirnya dibeli oleh pihak bank sendiri setelah beberapa kali gagal terjual.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Lubuk Linggau Hadiri Rapat Pleno KPUD

Pada 6 November 2024, juru sita PN Lubuk Linggau memberitahukan rencana eksekusi via WhatsApp. Kuasa hukum Ibu Rina, Dian Burlian, SH, dan M.A. Ansori, SH, mengajukan gugatan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi, namun semua upaya hukum ini tidak diindahkan. Bahkan, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kuasa hukum maupun Ibu Rina.

“Anehnya, pembacaan eksekusi dilakukan tanpa kehadiran kami sebagai kuasa hukum atau pihak klien. Eksekusi tidak hanya berupa pengosongan rumah, tetapi juga penyitaan semua barang, mulai dari mobil hingga telur ayam,” ungkap Dian Burlian. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada berita acara maupun serah terima barang pasca-eksekusi, yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Proses eksekusi ini turut disoroti karena permohonan tim kuasa hukum untuk menunda pelaksanaan selama satu hingga dua hari demi memindahkan barang tidak digubris. “Ketua PN Lubuk Linggau tetap angkuh memerintahkan eksekusi meskipun ada upaya perlawanan hukum yang sedang berjalan,” tambah Dian Burlian.

Baca Juga :  Yulian Effendi Pimpin Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pokja Kode Etik DPRD Kota Lubuk Linggau

Eksekusi berdasarkan hak tanggungan memiliki kelemahan karena tidak melalui pengujian di pengadilan, membuka potensi adanya kekeliruan atau kecurangan. Kuasa hukum menyebut tindakan ini sebagai bentuk ketidakadilan, terutama karena aset keluarga Rina telah habis untuk membayar utang yang terus membengkak.

Kasus ini menjadi gambaran dilematis atas penggunaan hak tanggungan oleh perbankan dan pelaksanaan eksekusi yang dianggap melanggar prinsip keadilan. Upaya hukum dari pihak Ibu Rina masih terus berjalan, sementara ia harus kehilangan satu-satunya tempat tinggal beserta isinya.

Berita Terkait

LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.
DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.
PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU TERIMA PENYAMPAIAN RAPERDA RPJMD 2025–2029
PEMKOT LUBUK LINGGAU TERUS UPAYAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN, SELASA 16/12/2025:
Sebanyak 1761 honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau resmi menerima SK,, Senin 15/12/2025:
Buruh Tani Warga BM II, Gugat PT. LONSUM di PN LUBUKLINGGAU.
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:41 WIB

LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:33 WIB

DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:07 WIB

PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:00 WIB

DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:45 WIB

DPRD KOTA LUBUKLINGGAU TERIMA PENYAMPAIAN RAPERDA RPJMD 2025–2029

Berita Terbaru