LUBUKLINGGAU — Puskesmas Sidorejo yang berada di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang pekerja honorer wanita.
Pekerja honorer tersebut mengaku diberhentikan secara mendadak oleh pihak Puskesmas Sidorejo tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ia menegaskan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) baik SP 1, SP 2, maupun SP 3 sebelum dinyatakan tidak lagi dipekerjakan.
Menurut pengakuan korban, pihak puskesmas secara tiba-tiba menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak bekerja lagi, tanpa penjelasan tertulis maupun dasar hukum yang jelas. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan keadilan dalam hubungan kerja, khususnya bagi tenaga honorer.
Atas kejadian tersebut, pihak korban meminta perhatian dan tanggapan serius dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Korban juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak yang masih menjadi tanggungan. Pemberhentian sepihak ini dinilai sangat berdampak pada kondisi ekonomi dan keberlangsungan hidup keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Sidorejo maupun Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : ZAINUDIN NASRI
Editor : ZAINUDIN NASRI
Sumber Berita : BAMBANG PRASETIYO









