DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Persetujuan RAPBD Perubahan 2025 ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan pembangunan, kondisi ekonomi, serta realisasi pendapatan dan belanja daerah pada tahun berjalan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD Perubahan 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan tersebut memuat penyesuaian target pendapatan daerah, alokasi belanja, serta pembiayaan daerah yang dinilai perlu untuk mendukung efektivitas program dan kegiatan prioritas pemerintah kota.
Wali Kota Lubuklinggau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan RAPBD Perubahan. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“RAPBD Perubahan ini disusun sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika dan kebutuhan riil masyarakat, sekaligus untuk menjaga stabilitas pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Wali Kota sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau menekankan bahwa persetujuan RAPBD Perubahan 2025 merupakan hasil dari pembahasan yang cermat dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan kepentingan masyarakat luas.
DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dilakukan secara tertib administrasi, taat asas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan program strategis.
Dengan disetujuinya RAPBD Perubahan 2025, selanjutnya rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Persetujuan APBD Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja keuangan daerah dan mendukung percepatan pembangunan Kota Lubuklinggau, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran 2025.
Penulis : ZAINUDIN NASRI
Editor : ZAINUDIN NASRI
Sumber Berita : SARWO EDI WIBOWO









